LOMBOK (SUARABARU.ID) – Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ditutup.
Dalam penutupan Bimtek dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Petrus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek TPPU dengan baik. Sementara dalam bimbingan teknis yang diikuti 160 orang peserta itu terdiri dari 125 peserta dari BNN Provinsi dan kabupaten/kota, 32 peserta dari Direktorat lingkungan Deputi Pemberantasan BNN RI, dan 3 orang peserta dari Kejaksaan Agung RI.
Petrus berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelidikan dan penyidikan TPPU.
“Yang kalian lakukan pada bimbingan teknis ini sudah baik, bisa menyimak apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini,” ujar Petrus usai memberikan post test kepada beberapa peserta bimbingan teknis, Sabtu (17/9/2022).
Dia mengatakan, Bimtek TPPU ini penting dilakukan, mengingat TPPU merupakan salah satu indikator untuk mencegah, memperlambat, maupun mengeliminir peredaran gelap narkotika, dengan menghambat financial cash flow pelaku kejahatan narkotika.
Diketahui, kejahatan narkotika sebagai kejahatan extraordinary crime dan transnational organized crime bernilai transaksional tinggi, dan memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering).
Oleh karena itu, penelusuran TPPU merupakan upaya yang komprehensif, karena dapat memangkas akar dari kejahatan narkotika, yaitu sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana dari sisi hilir.
Petrus menyebut, berkembangnya modus operandi transaksi keuangan TPPU yang terjadi saat ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi penyidik BNN RI dalam mengungkap kasus TPPU.
Petrus berpesan agar jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI tidak lengah dan terus menggenjot pengungkapan kasus TPPU dari setiap kejahatan narkotika yang berhasil diungkap, agar bandar atau pelaku kejahatan narkotika menjadi miskin dan tidak memiliki ruang gerak untuk melanjutkan bisnis narkotika tersebut.
“Seluruh bandar narkotika, kalian akan dimiskinkan, kalian akan dikurangi geraknya,” tandas Petrus.
Ning Suparningsih