KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Komisi 5 DPR-RI, berharap, Bendungan Jlantah yang dibangun di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jateng, dapat memberikan fungsi serbaguna dan tahan sepanjang massa.
Drs Hamid Noor Yasin MM, tampil memimpin rombongan Komisi 5 melakukan peninjauan pembangunan Bendungan Jlantah. ”Kami berharap secara teknis pembangunannya dapat diwujudkan secara tepat mutu dan tepat waktu,” jelas Hamid, Jumat (16/9).
Hamid, sebagai Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan IV (Wonogiri, Sragen, Karanganyar), juga mengharapkan agar Bendungan Jlantah dapat diwujudkan tepat manfaat, tepat guna dan tepat sasaran.
”Mampu memberikan manfaat serbaguna,” tegas Hamid Noor Yasin. Yaitu untuk irigasi, pemenuhan kebutuhan air baku dan untuk reduksi banjir. Juga berfungsi untuk pengembangan budidaya perikanan air tawar, dan dapat dijadikan ikon pariwisata.
Hal yang tak kalah penting untuk segera diselesaikan, adalah masalah ganti rugi lahan yang ternyata baru mencapai 37,14 persen. ”Sisanya yang 62,86 persen harus segera dituntaskan,” tegas Hamid, sembari menambahkan agar pembangunan Bendungan Jlantah benar-benar sukses tanpa ekses.
Bendungan (Waduk) Jlantah memerlukan lahan sekitar 198 Hektare (Ha), dengan luas genangan air 50,45 Ha. Saat ini, pembangunan pisiknya telah mencapai 44,87 persen. Bendungan Jlantah, merupakan projek strategis nasional, yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor: 9 Tahun 2020 dan ditargetkan selesai di Bulan Desember Tahun 2023.
Hulu ke Hilir
Kunjungan kerja (Kunker) Komisi 5 DPR-RI berlangsung Kamis (15/9) tersebut disambut oleh Dirjend SDA, Jarot Widyoko bersama jajarannya, Bupati Karanganyar Juliatmono bersama Forkompinda serta Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, Hamid, menegaskan, selain melakukan kegiatan pembangunan pisik bendungan, juga perlu dilakukan koordinasi terkait pemeliharaan air mulai dari hulu ke hilir. Sehingga pemanfaatan bendungan dapat maksimal sepanjang masa.
Kata Hamid, perlu dilakukan sosialisasi terbuka, agar pemanfaatan air sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor: 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air (SDA), dapat diterima oleh semua pihak dan masyarakat.
Juga diingatkan perlunya upaya pencegahan erosi sedini mungkin, sebagai kiat menghindarkan ancaman sedimentasi yang dapat mendangkalkan perairan. Tujuannya, supaya mampu memberikan fungsi serbaguna, tahan lama, dan bisa berumur panjang.
Bambang Pur