Kepada pengendara diberikan bukti pelanggaran, sedangkan sepedamotor diamankan di Mapolres. Pengendara motor dipersilahkan mengambil kendaraannya bila mana sudah mengikuti sidang dan membayar denda.

Selain itu, pengendara wajib mengganti terlebih dahulu mengganti knalpot brong dengan peredam suara yang standard pabrikan.”Untuk knalpot bermasalah bisa dibawa pulang oleh pemilik dengan membuat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot brong. Atau knalpot bersangkutan diserahkan kepada polisi untuk kemudian akan dihancurkan oleh petugas,” jelasnya.

140 Desibel

Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, tingkat kebisingan suara knalpot brong mencapai 140 desibel bahkan lebih. Padahal suara knalpot yang diperkenankan maksimal 80 desibel.

Kepada pengendara yang kena tilang terkait motor berknalpot tidak standard bisa langsung mengambil kembali kendaraan bermotornya asalkan telah melaksanakan kewajibannya. Yakni membayar denda dan kini pembayarannya bisa melalui BRI Virtual Account (BRIVA), mengganti knalpot bermasalah dengan peredam suara standar.

”Pelanggaran motor yang menggunakan knalpot tidak standard jumlahnya sangat tinggi. Sebagai gambaran dari 10 Januari 2022 hingga 31 Agustus 2022 tercatat ada 3.715 pelanggar,” bebernya.

Bagus Adji