blank
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto tengah menunjukkan knalpot tidak standard (Brong) yang diamankan dalam operasi di wilayah setempat selama Agustus 2022. Nampak dibelakang puluhan sepedamotor berknalpot brong. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 262 unit motor berknalpot tidak standar (brong) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Klaten selama kurun waktu bulan Agustus 2022.

Pengamanan terhadap motor berknalpot brong yang menimbulkan suara bising luar biasa, menyusul  berlangsung operasi secara terus menerus oleh jajaran lalu lintas setempat.

“Pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standard dikenai tilang karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU no 22 /2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya”, kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta  didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto di Mapolres setempat, Rabu (14/9).

Penindakan terhadap pengguna sepeda motor pengguna knalpot brong, kata Kompol Sumiarta, dilakukan dengan cara hunting. Artinya petugas yang tengah melakukan  patroli langsung menghentikan pengendara motor berknalpot brong dan melakukan penindakan.