blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan Kepala Dinas Kominfo Budhi Suwanto pada Evaluasi Lapor Cepat Bupati di Pendopo Kabumian,Kamis 15/9.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sejak peresmian Januari 2022 lalu, kanal Lapor Cepat Bupati Kebumen telah menerima ribuan aduan.

Tercatat dari Januari-September 2022 sudah ada 2.498 aduan yang disampaikan di sejumlah kanal dan 2.464 sudah tertangani.

Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan hal tersebut saat menggelar Rapat Evaluasi Lapor Cepat Bupati dan Sosialisasi Pemanfaatan Media Sosial sekaligus peluncuran Majalah Kebumen On News di Pendopo Kabumian, Kamis (15/9).

Acara dihadiri Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, pimpinan OPD, camat, perwakilan BUMD, dan juga lurah dan kepala desa.

Bupati meminta setiap OPD memberikan respons dan jawaban atas aduan dari masyarakat. Penjelasan perlu disampaiksn kepada masyarakat agar paham mekanisme dan proses yang berlangsung.

“Dengan banyaknya aduan ini menandakan masyarakat aktif memberikan pengawasan dan ikut partisipasi dalam menyampaikan problem-problem yang terjadi di lapangan. Kita dari pemerintah juga tidak menutup diri dalam mendengar keluhan dari setiap persoalan yang dihadapi masyarakat,”ujar Arif Sugiyanto.

Bupati menekankan, di era teknologi informasi dengan adanya media sosial, masyarakat bisa dengan mudah mendapat informasi dari mana saja. Media sosial juga bisa dijadikan sebagai alat kontrol, sehingga pemerintah turut serta menjadikan media sosial sebagai wadah untuk menerima sejumlah aduan.

blank
Kepala Dinas Kominfo Kebumen Budhi Suwanto memberikan laporan pada evaluasi lapor cepat bupati, sosialisasi , pemanfataan media sosial dan peluncuran majalah Kamis 15/9.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

Menurut Bupati, terbukti 79 persen aduan masyarakat disampaikan melalui medsos, 18 persen melalui whatsApp, dan 8 persen disampaikan melalui website. Adapun paling banyak yang diadukan oleh masyarakat, pertama menyangkut penyaluran Bansos, dua fasilitas umum seperti jalan rusak, perbaikan jembatan, stadion, dan gangguan air PDAM.

Kemudian ada perbaikan lampu PJU, pungutan liar, lain lain seperti kepegawaian, tata ruang kota dan masalah sosial lain, yakni ada perjudian, perselingkuhan, pencurian dan lainnya.”Semua aduan itu sudah dijawab oleh dinas terkait atau instansi terkait, hanya saja secara teknis pelaksanaannya di lapangan ada yang belum bisa diselesaikan,”ujarnya.

Ada Admin OPD Kurang Responsif

Adapun beberapa kendala dalam evaluasi Lapor Cepat Bupati, yakni diakui ada beberapa admin OPD yang kurang responsif dalam menanggapi aduan. Ada aduan yang menyangkut masalah internal keluarga, aduan dari kabupaten lain, proses koordinasi membutuhkan peryelesaian lama, ada beberapa OPD memiliki admin lebih dari satu.

“Misalnya ada aduan jalan rusak, itu pasti kita jawab, masyarakat ini kan kadang mintanya instan begitu ada jalan rusak maunya langsung dibangun, padahal ada proses yang dilalui. Misalnya jalan bisa dibangun pada tahun 2023 mendatang sesuai perencanaan anggarannya. Atau ada jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau pusat, ini yang perlu dijelaskan kepada masyarakat,”jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Budhi Suwanto menyatakan , banyak kanal dalam Lapor Cepat Bupati telah disiapkan untuk merespon kebutuhan, kritik, saran dan masukan masyarakat.

Ada Aplikasi Lapor Cepat Bupati berbasis web yang diakses melalui laman https://laporbup.kebumenkab.go.id/. Aplikasi Lapor Cepat Bupati berbasis android yang dapat diunduh melalui Google playstore. Kemudian ada Instant Messaging WhatsApp melalui nomor 0811-26-34556, Facebook Fanpage: Pemerintah Kabupaten Kebumen, Twitter: @pemkab_kebumen, Instagram: @pemkabkebumen.

“Semua aduan itu nantinya dari Kominfo akan diteruskan kepada dinas atau instansi terkait sesuai dengan tupoksi pekerjaanya untuk dijawab, setelah itu kita sampaikan lagi kepada yang masyarakat yang bersangkutan,”jelas Budhi.

Sesuai arahan Bupati, lanjut Budhi, pihaknya juga meminta kepada OPD, kecamatan sampai kelurahan untuk bisa memanfaatkan media sosial guna dijadikan media penyampaian informasi publik terkait kebijakan atau program pemerintah yang sudah dikerjakan.

“Minimal tiap OPD atau instansi ada tiga akun media sosial yang dikelola oleh admin. Harus aktif memantau perkembangan dari isu-isu yang beredar di medsos, kemudian rutin mempublikasikan program kerja dan dan proaktif dalam menjawab keluhan masyarakat,”tuturnya.

Bila perlu kata dia, jika ada isu atau persoalan penting yang memang harus disampaikan ke publik secara luas dan masif bisa menyiapkan dengan Press release atau jumpa pres melibatkan para awak media untuk dilakukan peliputan.

Komper Wardopo