blank
Petugas kepolisian tengah menunjukkan barang bukti miras yang dibawa MY warga Tipes Kecamatan Serengan Solo. Foto:  RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kendati upaya menangkal peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan Polresta Surakarta berserta segenap jajarannya, namun masih saja ada yang memperdagangkannya.

Terbukti MY (20) asal Tipes Serengan Solo harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Laweyan  Polresta Surakarta karena kedapatan membawa tas berisikan 11 botol miras.

“Tersangka ditangkap ketika tengah melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Slamet Riyadi tadi malam,” kata Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F, SH, SIK, MH, Kamis (15/9/2022).