Tindak pidana ringan yang dilakukan MY, lanjut Kapolsek Laweyan, berlangsung ketika petugas menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran premanisme , miras ilegal , prostitusi , narkoba dan barang berbahaya lainnya di Jalan Slamet Riyadi kota Surakarta.
Ketika itu petugas menghentikan MY yang tengah mengendarai sepedamotor dan melintas dilokasi . Karena petugas mengetahui penduduk Tipes Serengan ini membawa tas, maka dilakukan pemeriksaan. Ternyata tas yang dibawa pemuda pengendara sepedamotor itu berisi minmuan keras berbagai jenis dan dikemas dalam 11 botol.
Tak pelak lagi, MY bersama sepeda motor yang dikendarai berikut barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Laweyan guna dimintai keterangan lebih mendalam terkait asal usul minuman keras yang dibawanya.
Barang bukti miras terdiri Bir Bintang, Bir Singaraja, Iceland Vodka Orange masing masing satu botol. Juga Tiga botol anggur merah dan lima botol Kawa-Kawa.“Polsek Laweyan berkomitmen berperang melawan peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu aksi kriminalitas. Komitmen kami memberantas peredaran miras, demi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandas AKP Galuh Pandu Pandega.
Bagus Adji