blank
Pemuda berinisial B (membelakangi lensa), menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pemuda di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu di kamarnya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto. Ini menjadi penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kedelapan dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir ini di Wonogiri.

Pada Bulan Agustus 2022, Polres Wonogiri menangkap sebanyak 5 tersangka dalam 5 kasus dengan penyitaan barang bukti sabu 3,23 gram. Di Bulan September 2022 sampai pertengahan ini, menangkap lagi sebanyak 3 tersangka dalam 3 kasus dengan penyitaan barang bukti 0,35 gram sabu dan 2 tablet psikotropika.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Rabu (14/9), menyatakan, tersangka B yang kedapatan menyimpan sabu di kamarnya tersebut, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Penggeledahan

Petugas sebelumnya memperoleh informasi, kalau tersangka dicurigai suka miras dan menyalahgunakan narkotika. Dari informasi ini, kemudian dilakukan penyelidikan secara intens dan akhirnya dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas mendapati barang bukti sabu yang berada di kamarnya.

Barang bukti itu antara lain berupa satu kantung plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih, diduga sabu dengan berat 0,33 gram. Petugas juga menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu, dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak.

Sejumlah barang bukti itu, kini diamankan untuk kelengkapan penyelidikan lebih lanjut. Yakni diperiksakan ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Semarang. Bersamaan itu, juga diamankan alat bukti lain, yakni ponsel warna biru milik tersangka.

Kepada pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni  setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

Bambang Pur