SEMARANG (SUARABARU.ID) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang oknum guru salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Semarang.
RAZ (31) diringkus polisi diduga mencabuli anak didiknya yang berkebutuhan khusus itu.
Tersangka RAZ merupakan warga Mranggen Kabupaten Demak, sedangkan korbannya, GAN (15) yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus di sebuah hotel di Kota Semarang.
Tindak pidana tersebut terungkap setelah kepala sekolah dan sejumlah guru mendatangi rumah korban.
“Dari hasil penelusuran, tersangka sempat mengirim pesan kepada korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi,” terang Irwan, Rabu (14/9/2022).
Dari pengakuan tersangka, aksinya itu baru sekali dilakukan terhadap korban, dan korban tidak melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang lain.
Tersangka RAZ yang sudah 3 tahun bekerja sebagai guru diketahui sudah memiliki istri serta seorang anak.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian korban dan tersangka, handphone milik korban dan tersangka, sepeda motor dan STNK milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ning Suparningsih