blank
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan melakukan Bimtek. Foto: Dok/BNN RI

LOMBOK (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Bimtek terkait penyelidikan dan penyidikan TPPU ini dilaksanakan untuk penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan kabupaten/kota yang berlangsung di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 14-16 September 2022.

Dalam Bimtek TPPU ini menghadirkan narasumber dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung yang dibuka oleh Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, Rabu (14/9/2022).

I Wayan Sukawinaya berharap Bimtek ini dapat menjadi wadah diskusi bagi para penyidik BNN RI dalam membahas dan memecahkan masalah terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini.

“Kepada seluruh penyidik BNN dan perwakilan jaksa yang hadir pada kegiatan ini, diharapkan bisa berdiskusi membahas masalah-masalah yang terjadi selama ini, guna mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika yang saat ini semakin berkembang modus operandinya,” ungkapnya.

Ia juga berharap kehadiran para jaksa dalam Bimtek ini dapat memberikan masukan kepada penyidik terhadap hal-hal yang selama ini ditemukan dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga kedepannya tidak lagi menjadi beban dan hambatan dalam menghadapi para pelaku kejahatan TPPU narkotika, serta satu visi dalam melawan pelaku kejahatan narkotika melalui proses penyidikan TPPU.

“Pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu modus operandi yang digunakan para bandar untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika, agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah,” terang dia.

Menurutnya, pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia.

Selain memberantas kejahatan narkotika melalui pengungkapan kasus TPPU, BNN juga gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan instansi terkait lainnya.

Ning Suparningsih