Sejumlah Sekdes Kabupaten Demak yang mengajukan gugatan ke PTUN Kota Semarang didampingi dengan kuasa hukumnya usai sudah di PTUN Kota Semarang, Rabu (14/9/2022). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Gugatan sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Demak kepada Bupati Demak mulai disidangkan, dengan agenda pemeriksaan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang Rabu (14/9/2022).

Menurut Sukarman, SH, MH Managing Kantor Hukum Karman Sastro & Partner mengatakan, dalam persidangan itu, ada 2 gugatan yang disidangkan, yaitu yaitu perkara dengan register perkara No 71/G/2022/PTUN.SMG dan No 72/G/2022/PTUN.SMG.

Disampaikan pula oleh Sukarman, ada 2 obyek PTUN dalam perkara ini, yaitu SK No 824/278 tentang mutasi terhadap 6 Sekdes wilayah Kecamatan Dempet dan Mutasi sekdes yang kedua yaitu SK No 824/301 tentang mutasi yang dilakukan terhadap 9 Sekdes.

“Namun demikian, ada 2 Sekdes yang tak ikut melakukan gugatan ke PTUN. Kebijakan tentang perangkat desa dan pilkades di demak ini, memang rentang gugatan PTUN, yang sudah kita ingatkan sejak awal. Bahkan sudah masuk ranah korupsi jual beli jabatan, ada 2 (dua) Dosen perguruan tinggi dan 1 Kepala Desa sudah terungkap dan masuk proses persidangan,” jelasnya kepada awak media usai sidang di Pengadilan TUN Semarang Rabu (14/9/2022).

Persidangan tersebut, lanjut Sukarman, sebenarnya adalah upaya terakhir dari semua upaya yang telah dilakukan pihaknya selama ini, dengan melakukan upaya keberatan administrasi, sesuai dengan subtansinya atas mutasi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Demak.