“Namun, Bupati tetap bersikukuh bahwa mutasi terhadap para Sekdes, sudah sesuai dengan peraturan dan kewenangannya. Maka dari itu, Gugatan ke PTUN kita daftarkan, barangkali sidang pemeriksaan pertama ini ada masukan perbaikan dari majelis Hakim. Ya kita akan buktikan di pengadilan, bahwa bupati Demak dalam melakukan mutasi ini bertentangan dengan peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Begitu pula yang disampaikan kuasa hukum lainnya, Farid Aminudin, SH yang mengungkaokan, bahwa sebelum gugatan TUN ini dilayangkan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan Judicial Review terhadap Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 tersebut, yang jadi dasar hukum mutasi ke Mahkamah Agung
“Kita juga sudah ingatkan kepada perguruan tinggi sebagai pihak ketiga, yang menyelenggarakan ujian pilperades. Jika diabaikan ya akhirnya gugatan ke PTUN,” terangnya.
Suyoto yang sebelumnya menjabat Sekdes Desa Kunir membenarkan berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pengacaranya.
“Gugatan ini mudah-mudahan memberikan kepastian hukum bagi Sekdes, yang telah dimutasi oleh Bupati Demak, agar mengembalikan kedudukan hukum sehingga menjadi Sekdes kembali. Mudah-mudahan Majelis Hakim jeli dan memahami berbagai bentuk pelanggaran hukum atas “ditendangnya” para Sekdes,” harapnya.
Absa