SEMARANG (SUARABARU.ID) – Suasana haru bercampur bahagia mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang usai seorang narapidana melangsungkan akad nikah.
Saputra (30), terpidana 4 tahun dan kekasihnya, Sari harus melangsungkan akad nikah di aula Joglo Ageng Lapas Semarang lantaran si mempelai pria tersandung kasus narkotika.
Dihadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan dan saksi dari pihak keluarga serta petugas Lapas, prosesi akad nikah berjalan lancar meskipun dalam kesederhanaan di lingkungan Lapas.
Terlihat mempelai perempuan berurai air mata saat penghulu menyatakan mereka sah sebagai suami istri.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak narapidana selama di Lapas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, prosesi akad nikah dapat terlaksana apabila syarat substantif dan administrasi dipenuhi dengan lengkap.
“Pernikahan tersebut atas permohonan nikah dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” jelas Tri Saptono, Selasa (13/9/2022).
“Pernikahan dapat berjalan melalui persetujuan anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan pernikahan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, mempelai pria, Saputra mengaku bahagia bisa melangsungkan pernikahan, meski di dalam Lapas. Diketahui, Saputra menikahi pasangannya, Sari, dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai Rp. 100 ribu.
“Alhamdulillah saya senang, diijinkan menikah di Lapas. Bahagia rasanya bisa menikah setelah menjalin kasih dengan Sari selama 1 tahun,” ungkap Saputra.
Saputra mengaku sudah berencana akan menikahi Sari di tahun ini. Namun karena tersandung kasus narkoba akhirnya dia berniat melaksanakan akad nikah di Lapas agar pernikahannya segera disahkan.
Saputra terlihat bahagia dengan balutan baju lurik adat Jawa, lengkap dengan jarik dan blangkonnya. Sementara, Sari juga terlihat bahagia dengan mengenakan baju kebaya berwarna putih.
Ning Suparningsih