SEMARANG (SUARABARU) – Perumahan Mutiara Arteri Regency di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, bekas lahan gusuran Kampung Cebolok kini sudah menjadi kawasan elit.
Namun siapa sangka pengembang perumahan tersebut, yakni PT Mutiara Arteri Property sedang menghadapi masalah hukum.
Pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Elisabeth Christy Barman saat dikonfirmasi awak media tidak menampik adanya dua gugatan di PN Semarang yang dilayangkan di PN Semarang.
Dia membenarkan bahwa pembelian lahan yang dijadikan sebagai lokasi perumahan Mutiara Arteri Regency belum dibayar lunas kepada pemilik lahan awal.
Christy menyebut, seluruh penjualan properti di perumahan Mutiara Artery Regency terindikasi tidak sah karena tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sesuai akta pendirian perseroan, penjualan aset harusnya melalui RUPS terlebih dahulu,” ujar Christy, Senin (12/9/2022).
Saat ditanya tentang peran direksi dan komisaris yang menjabat saat ini, Christy mengatakan bahwa mereka hanya berkedudukan sebagai pengurus, bukan pemegang saham.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui polemik yang sedang terjadi di perusahaan itu.
Dalam kasus ini, PT Mutiara Arteri Property digugat wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.
Diketahui, dari fakta persidangan bahwa pembelian tanah belum dibayar lunas, tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.
Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum. Ia digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah, sehingga terjadi overlapping sertifikat.
Ning Suparningsih