blank
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Semarang beberapa waktu lalu.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Semarang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut dalam mewujudkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berintegritas dan sehat.

Hendi mengungkapkan jika melalui kerjasama dengan Kejari Kota Semarang tersebut, BUMD di bawah Pemerintah Kota Semarang ketika menghadapi permasalahan hukum akan mendapatkan supervisi.

Adapun permasalahan hukum tersebut secara khusus meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk itu Hendi mengharapkan adanya penguatan koordinasi yang terjadi pasca ditandatanganinya nota kesempahaman antara Kejari dan Pemkot Semarang.

“Kata kuncinya tadi yaitu koordinasinya harus baik, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Ceritakan saja jika ada hal-hal yang nantinya diperbolehkan maka jalan terus, tapi jika kiranya bermasalah maka berhenti kita cari jalan keluarnya,” tegas Wali Kota Semarang tersebut.

“Jadi dengan membuka momen ini saya berharap jika panjenengan memiliki hal-hal yang ragu segera koordinasi dengan Pak Kasidatun atau mungkin Bu Kajari langsung. Supaya maksud baik panjenengan akan berhasil baik untuk Kota Semarang, juga tidak ada persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hendi juga meyakini jika kerja sama yang baru pertama kali diadakan antara Kejaksaan Negeri dan BUMD di lingkungan Kota Semarang ini akan meningkatkan pencegahan terjadinya praktik korupsi maupun penyimpangan lainnya.

“Diharapkan tidak akan terjadi penyimpangan dan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan ini khususnya digunakan untuk modal percepatan pembangunan Kota Semarang,” tutur Hendi.

Secara detail Hendi menerangkan jika ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan pertimbangan pendampingan jasa hukum serta upaya pemulihan aset BUMD atas penguasaan yang dikuasai pihak ketiga.

Sehingga melalui sinergitas ini, Kejaksaan Negeri dapat memberikan pendampingan pelaksanaan usaha di bidang hukum.

Lebih lanjut Hendi pun menekankan kepada jajarannya untuk semaksimal mungkin memanfaatkan peran kejaksaan ini sebagai tim pendampingan untuk pemerintah Kota Semarang khususnya di Perusda.

Perusda ini bukan hanya sebagai rekrutmen tenaga kerja masyarakat Kota Semarang tetapi untuk optimalisasi aset Pemkot yang dikelola Perusda.

“Harapannya akan muncul tambahan pendapatan kas daerah yang nanti akan bisa dipergunakan untuk masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti itu, panjenengan harus bekerja keras,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Emy Munfarida berpesan bahwa jaksa pengacara negara bertindak sebagai fasilitator dan mediator apabila ada dua instansi pemerintah pusat maupun BUMN ada perselisihan.

“Tentunya tujuan dengan adanya kerja sama yang akan kita laksanakan ini, masing-masing baik panjenengan semuanya maupun kami bisa melaksanakan tusi kita masing-masing secara maksimal, saling bisa memberikan manfaat,” jelas Emy.

Hery Priyono/mh