KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato Kudus. Pembatalan tersebut menyusul putusan yang dari Majelis Hakim PTUN atas perkara gugatan yang diajukan warga sekitar Hotel Sato yang merasa dirugikan.
Berdasarkan SIPP PTUN Semarang, putusan atas perkara nomor gugatan 25/G/2022/PTUN.Smg tersebut diputus pada 30 Agustus 2022. Dalam perkara tersebut, PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat yakni penggugat yakni Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang bertetangga persis bersebelahan dengan hotel.
Dalam amar putusannya, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atas IMB bangunan gedung yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Kuasa hukum Beny Djunaedi, Budi Supriyatno mengatakan putusan PTUN ini akan menjadi pintu masuk bagi kliennya untuk kembali memperjuangkan keadilan atas kerugian yang diderita akibat pembangunan Hotel Sato.
Setelah putusan tersebut, kata Budi, pihaknya juga kembali melayangkan gugatan ke PTUN Semarang lagi atas keabsahan IMB Hotel Sato yang baru bernomor 644/106/15.04/2022 tertanggal 29 Maret 2022.
“Jadi yang telah dibatalkan oleh PTUN adalah IMB Hotel Sato yang lama. Dan saat ini, kami kembali mengajukan gugatan lagi atas IMB Hotel Sato yang baru yang 644/106/15.04/2022 tertanggal 29 Maret 2022,”tandasnya.
Budi optimistis gugatannya atas IMB Hotel Sato yang baru juga akan berhasil sebagaimana gugatan pertamanya. Pasalnya, proses penerbitan IMB tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang semestinya.
Menurut Budi, penerbitan IMB baru nomor 644/106/15.04/2022 tertanggal 29 Maret 2022, dilakukan saat obyek dalam keadaan sengketa, seiring gugatan Perdata yang diajukan kliennya ke PN Kudus.
“Seharusnya, IMB tidak bisa diterbitkan saat obyek masih dalam sengketa. Jika permohonan IMB baru menggunakan syarat-syarat yang diajukan untuk IMB lama, maka IMB bisa jadi keabsahan IMB baru tersebut patut dipertanyakan,”tandasnya.
Selain itu, ada banyak banyak kesalahan fatal yang dilakukan pemilik bangunan karena mendirikan hotel tidak sesuai IMB. Pertama, luas bangunan yang diizinkan dalam IMB yang pertama tanggal 7 Juni 2017 adalah ada lima lantai tetapi gedung dibangun sampai tujuh lantai.
Kedua, luas bangunan yang diizinkan setiap lantainya seluas 266,86 meter persegi, namun kenyataan luas bangunannya mencapai 390 meter persegi.
“Jadi dari luas tanah 390 meter persegi itu dibangun semua, tanpa tersisa sedikitpun garis sempadan. Artinya tidak ada jarak bangunannya dengan bangunan milik tetangga, pelanggaran tanpa ada garis sempadan sehingga melanggar undang-undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara, Pemkab Kudus saat ini belum merespon atas putusan PTUN Semarang ini. Bupati Kudus, HM Hartopo saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan atas persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Hotel Sato Kudus menuai persoalan karena merusak bangunan milik tetangganya yang ada di sekitar bangunan. Pihak warga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus, meski akhirnya kalah.
Namun, warga kemudian mencari strategi lain dengan menggugat melalui PTUN Semarang dan hasilnya PTUN mengabulkan seluruh permohonan warga dengan membatalkan IMB Hotel Sato 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Ali Bustomi