SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), mendukung langkah Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi.
Pada Senin (5/9/2022) pagi, Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus penimbunan Solar sebanyak 81,9 KL dan 3,2 KL yang diamankan di wilayah Jateng, pada periode 1 Agustus hingga 3 September lalu.
Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kapolda Jateng, di Polrestabes Semarang, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
BACA JUGA: Dampak BBM Naik, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Pemda Harus Responsif
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi sendiri, telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
”Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi, seperti angkutan umum dan nelayan, yang haknya dirampas oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.
BACA JUGA: PC Fatayat NU Wonosobo Bangun Gedung Baru, Ini Jumlah Dana yang Dibutuhkan
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat, dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Lebih lanjut Ari juga memaparkan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal ini. ”Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen, karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang dijual ke industri-industri hingga lintas kota,” ungkapnya.
Ari juga menambahkan, pada praktik itu, terdapat kerugian negara, karena barang yang disalahgunakan itu merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN.
BACA JUGA: DPR Petakan Berbagai Persoalan Pemilu 2024
Selain itu juga, ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, menjadi berkurang karena oknum penjual BBM Ilegal itu tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.
Untuk itu, Pertamina memperketat pengawasan pada distribusi BBM dengan bekerja sama dengan kepolisian, terutama untuk BBM bersubsidi, agar BBM disalurkan secara tepat sasaran.
”Kami meminta kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” tandasnya.
Hery Priyono