blank
Poster Kuliah Umum dengan narasumber Menkopolhukam RI, Prof Dr Mahfud MD di kampus Universitas Semarang (USM) Jl Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/9/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Prof Dr Mahfud MD SH SU MIP akan memberikan Kuliah Umum ”The 1945 Constitution of Republic Indonesia”, Sabtu (3/9/2022) pukul 10.30 WIB di ruang Teleconference lantai 8 Gedung Prof Dr Muladi SH Universitas Semarang Jl Soekarno-Hatta.

Saat ini, Prof Dr Mahfud MD yang merupakan pakar Ilmu Tata Negara adalah ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip sekaligus dosen Magister Hukum Universitas Semarang.

blank
Anggota Dewan Pembina Yayasan Alumni Undip, Ir Soeharsojo menyerahkan buku biografinya kepada Ketua Dewan Penyantun Yayasan Alumni Undip, Prof Dr Mahfud MD pada Jumat (2/9/2022) malam di Kafe Arah Awan USM JL Soekano-Hatta. Kegiatan tersebut disaksikan Anggota Dewan Penyantun, Sigit Pramono SE MBA dan Rektor USM, Dr Supari ST MT.

Kuliah umum akan dibuka Rektor USM, Dr Supari ST MT.

Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MHMM mengatakan, kuliah umum yang bisa diikuti secara daring itu digelar oleh Prodi Magister Hukum USM. Kegiatan akan diikuti mahasiswa magister hukum USM dan masyarakat luas lewat zoom meeting dengan ID 92347253179, passcode: USMJAYA.

”UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum penting bagi para mahasiswa yang mendalami studi hukum tata negara. Selain ada juga sumber hukum penting lainnya, misalnya putusan Mahkamah Konstitusi maupun putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, wajib bagi para mahasiswa untuk membawa UUD 1945 versi sebelum dan sesudah diamendemen setiap kali kuliah. Hal ini penting untuk membangun kehidupan sadar berkonsitusi,” kata Kukuh.

Ketika seseorang melakukan studi hukum tata negara, ungkap Kukuh, dia akan studi mengenai bekerjanya kelengkapan alat-alat kelengkapan negara, tugas, fungsi dan wewenang, sejauhmana hal itu dilakukan sesuai UUD atau tidak.

“Kita terus mengkampanyekan bagaimana hidup sadar berkonstitusi. Selanjutnya kalau kita sudah menjadikan konstitusi sebagai salah satu sumber hukum, kita juga harus memahami studi hukum tata negara tidak bisa terlepas dari dua komponen penting yaitu studi suprastruktur politik dan studi infrastruktur politik,” ungkap Kukuh.

Muhaimin