blank
Ilustrasi BRT

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kelayakan transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Semarang patut dipertanyakan. Hal itu selepas terjadinya dua insiden dua BRT Semarang terbakar dalam waktu sepekan terakhir.

Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Suharsono cukup prihatin atas kejadian terbakarnya dua BRT yang sama-sama terjadi di Jalan Setiabudi Semarang itu.

“Kami prihatin atas kejadian terbakarnya BRT koridor 6 pada Senin 29 Agustus 2022 dan Kamis 1 September 2022, perlu evaluasi serius operator koridor 6. Mengingat dua kejadian kebakaran BRT terjadi di lokasi itu,”kata Suharsono dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022) di Kota Semarang.

Suharsono lantas mempertanyakan Standart Operational Procedure (SOP) dari operator BRT Semarang.

“Bukannya SOP kendaraan yang akan berjalan sudah tersedia. Lalu mengapa terjadi kebakaran tersebut? Dan yang memprihatinkan adalah, sampai terjadi dua kali di koridor yang sama,”jelasnya.

Suharsono mengatakan, seharusnya BRT adalah layanan moda transportasi publik yang nyaman dan aman dirasakan masyarakat Kota Semarang.

Apalagi, imbuh dia, mengingat BRT Trans Semarang ini sudah baik. Bahkan, kata Suharsono, BRT menjadi salah satu percontohan pemerintah pusat atas pengelolaan moda transportasi publik yang disediakan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tetapi dengan adanya kejadian ini, tentu mengurangi kenyamanan pengguna moda transportasi ini, bersyukur saat kejadian (kebakaran BRT), semua penumpang dan sopir aman. Tetapi bagi masyarakat, (kebakaran BRT) itu menjadi kekhawatiran tersendiri,”jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Atas kejadian itu, Suharsono meminta Pengelola BRT memberikan sanksi yang tegas kepada operator agar kejadian kebakaran tersebut tidak terulang lagi.

“Seharusnya dari pengelola BRT, dalam hal ini BLU Trans Semarang memberi sanksi tegas kepada operator, agar kejadian ini tidak terulang lagi,”tandas dia.

Menurut Suharsono, kejadian terbakarnya dua BRT ini diduga ada SOP yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh operator.

“Kejadian ini terjadi barangkali ada SOP yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh operator, sehingga harus ada evaluasi dan audit kepada seluruh koridor dan operator. Apakah kondisi kendaraan masih layak jalan? Apakah pengawasan yang kurang baik? Apakah operator tidak melaksanakan SOP dengan baik?,”cecar Suharsono.

Sebagai informasi, dua kejadian BRT terbakar sama-sama di Jalan Setiabudi Kota Semaranf, atau selepas melintasi tanjakan Gombel yang menjadi satu di antara tanjakan panjang di kota Lunpia.

Bahkan, jarak kebakaran antara dua lokasi juga cukup berdekatan, yakni hanya berjarak sekira 500 meter.
Adapun kejadian pertama di Jalan Setiabudi, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (29/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Lokasi peristiwa BRT kebakaran pertama adalah di depan Halte Gombel depan Restoran Burger King, atau setelah persimpangan Bukitsari.

Sementara, kejadian kebakaran kedua terjadi di Jalan Setia Budi di Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, tepatnya depan toko perlengkapan rumah atau di dekat Indomaret Setiabudi, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Hery Priyono/mh