JAKARTA (SUARABARU.ID)- Pemerintah akan segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat, untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bantuan itu merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
”Presiden meminta, saya bersama dengan Menteri Sosial dan Gubernur BI, untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan, sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya, usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Pemahaman Nilai-nilai Kebangsaan Harus Digencarkan
Menurut dia, pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp 150 ribu, yang akan dibayarkan empat kali, kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Mekanisme penyaluran bantuan akan ditentukan Kementerian Sosial.
”Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua. Nanti Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail, itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia, untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut, Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk juga menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun, untuk bantuan itu.
BACA JUGA: Gelar Temu Usaha Perusahaan Besar dan UMKM untuk Ekonomi Jepara Bangkit
”Presiden juga menginstruksikan, untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja, yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dalam bentuk subsidi transportasi.
”Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah, dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun, dalam rangka membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan juga nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” tutur Menkeu lagi.
BACA JUGA: PMI Surakarta Gelar Outbound bagi Lansia
Dia berharap, agar sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah ini, dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga.
”Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan Presiden, untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini, sebesar Rp 24,17 triliun. Bantuan itu diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan. Sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat, yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” ungkap Menkeu.
Riyan