blank
Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, sedang menandatangani berkas KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2022.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis (25/08/2022).

Acara ini, dihadiri Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun, beserta sejumlah nggota, Forkopimda Kendal, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal, H. Muhammad Makmun mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu.

Selanjutnya, telah dibahas oleh Badan Anggaran(Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2022, dan dilanjutkan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2022, serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Banggar terkait penyimpulan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

“Dalam rapat Banggar, terjadi perdebatan – perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dapat diterima dan disetujui,”papar H. Muhammad Makmun.

Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, mengucapan terima kasih serta penghargaan kepada Banggar DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD perubahan Kabupaten Kendal Tahun 2022.

Wakil Bupati Kendal juga menyampaikan, berdasarkan materi pembahasan pada rapat Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.

“Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman(MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,” kata Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki.

Selanjutnya, MoU KUA dan PPAS perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas, dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan 2022.

Secara garis besar, lanjut Windu Suko Basuki, proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diantaranya, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2.444.730.973.347,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.386.002.075.554,00 yang mana terdiri atas Pendapatan Asli Daerah(PAD), pendapatan transfer, dan lain–lain pendapatan daerah yang sah.

Pedapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.565.639.024.396,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.527.140.475.754,00. Pendapatan Transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.1.871.291.948.951,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.851.061.599.800,00, dan Lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp.7.800.000.000,00 dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesarRp.7.800.000.000,00.

Kedua, Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.513.267.236.929,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2.773.804.192.946,00, yang mana terdiri dari atas Belanja operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Untuk Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp.1.806.716.058.838,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.945.040.507.776,00. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp.249.000.020.036,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.360.324.905.558,00.

Belanja tidak terduga sebelum perubahan dan setelah perubahan nominalnya masih tetap yaitu sebesar Rp. 8.250.000.000,00. belanja transfer, sebelum perubahan sebesar Rp.449.301.158.055,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.460.188.779.612,00.

Ketiga, Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.68.536.263.582,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.387.802.117.392,00 yang mana terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Untuk penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp.98.936.263.582,00, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.415.802.117.392,00. Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.30.400.000.000,00 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.28.000.000.000,00

Wakil bupati juga menyampaikan, bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022 mendasarkan pada arah kebijakan tahun 2022 yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan “Kendal Recovery”.

“Pada tahun 2022 ini tercantum pada RPJMD Kendal 2021-2026 dengan arah kebijakan pada pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah, dan sumber daya alam didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal, yang mana fokus pembangunan pada meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penguatan kepada UMKM, penguatan industri, pengembangan sektor pariwisata dalam upaya meningkatkan kemudahan investasi, kemudahan berusaha, serta peningkatan kualitas destinasi wisata, pengembangan desa wisata, dan peningkatan sektor usaha ekonomi kreatif,” beber Wakil Bupati. Sapawi