JEPARA(SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melalui Komisi B meminta pemerintah daerah melakukan kajian mengenai pembatasan penerbitan kartu tanda pencari kerja. Jika tidak melanggar regulasi, penerbitan kartu AK-1 atau yang dikenal juga dengan sebutan kartu kuning, hanya diberikan kepada mereka yang memegang ijazah minimal setingkat SMA/SMK/MA. Hal itu diperlukan untuk perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini kesulitan mendapat tenaga kerja.
“Pemerintah kita, kan, mewajibkan pendidikan minimal 12 tahun. Maka kita boleh saja berpikir bahwa kebijakan pemerintah di bidang lain harus linier. Misalnya penerbitan AK-1 minimal berpendidikan SMA/SMK/MA sesuai kewajiban lama pendidikan itu,” kata Ketua Komisi B, Nur Hamid di depan pengurus Himma Pengusaha Santri Indonesia (Hipsi) Kabupaten Jepara yang melakukan audiensi dengan pimpinan komisi tersebut.
Audiensi berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara Rabu (25/8/2022). Selain Nur Hamid, pimpinan Komisi B yang juga hadir adalah Muhammad Ibnu Hajar dan Saiful Muhammad Abidin.
Pernyataan itu disampaikan Nur Hamid menanggapi keinginan pengusaha, agar ada pembatasan perekrutan tenaga kerja di pabrik-pabrik besar. Mereka mengaku, kini makin sulit mendapat pekerja karena karyawannya terus beralih ke pabrik-pabrik besar. UMKM yang semula bisa mempekerjakan hingga seratusan orang, disebut banyak yang tinggal memiliki di bawah 10 orang tenaga kerja.
“Ini memang perlu kajian. Dalam pemikiran saya, bisa saja AK-1 hanya diberikan kepada lulusan setingkat SMA sesuai ketentuan pendidikan minimal 12 tahun. Jadi hanya mereka yang bisa diserap perusahaan-perusahaan padat karya besar. Jika tidak ada aturan hukum yang dilanggar, itu bisa terapkan di Jepara agar UMKM masih bisa mendapat pekerja,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan Hipsi yang juga pengusaha konveksi Agus Alesta menyebut, sebelum ada PMA dan PMDN padat karya, perusahaan konveksi yang dia kelola memiliki seratus lebih tenaga. “Kini karyawan saya tinggal belasan. Banyak teman saya yang malah tinggal punya pekerja di bawah sepuluh. Cerita yang sama saya dapat dari teman-teman pengusaha genting di Mayong, Tenun di Troso, Monel di Kriyan, dan berbagai UMKM lain. Bahkan karyawan saya sekarang, kalau tidak dijemput pakai mobil, tidak mau berangkat,” katanya.
Dia meminta agar pemerintah daerah membuat pembatasan karyawan yang bisa direkrut PMA – PMDN.
“Selain ijazah setingkat SMA, juga perlu pembatasan usia maksimal 25 tahun. Jadi kami masih bisa mendapat tenaga kerja yang bisa kami bina sesuai kompetensi yang kami butuhkan. Tanpa pembatasan, seluruh UMKM akan gulung tikar. Saat ini saja para pengusaha UMKM harus nyambi jadi pekerja karena memang tak punya tenaga,” tambahnya.
Hal ini dikuatan anggota Hipsi yang lain, Musta’in yang seorang briket arang. Tenaga kerja yang tersisa di perusahaannya, sering membanding-bandingkan fasilitas perusahaan briket dengan pabrik besar. Sedangkan Sekretaris Umum Hipsi Kamil Aziz menyebut, pengusaha mebel ukir kini banyak yang kesulitan memenuhi permintaan pasar karena desain produk yang diminta semakin beragam, tapi justru kesulitan mencari tenaga ahli.
Pimpinan Komisi B Saiful Muhammad Abidin dalam tanggapannya mengatakan, minimnya ketersediaan tenaga kerja UMKM memang sangat terasa setelah masuknya perusahaan padat karya. Butuh perumusan kebijakan yang melibatkan banyak pihak agar bisa melindungi UMKM tanpa ada aturan yang dilanggar.
Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Hidayat setuju dengan perlunya kajian tersebut. Dalam formulir terkait permintaan kartu AK-1, hanya perlu disebutkan latar belakang pendidikan tanpa batasan ijazah. Tapi soal usia, memang harus memenuhi syarat undang-undang, minimal 18 tahun. Sedangkan konstitusi, kata Hidayat, memberikan hak yang sama kepada warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Maka apakah kemudian kita bisa membatasi penerbitan AK-1 sebagai sebuah diskresi di daerah, perlu didiskusikan bersama,” katanya.
Sedangkan Kabid Perdagangan Disperindag Iskandar Zulkarnain mengatakan, di luar persaolan tenaga kerja, pihaknya bersama Komisi B sepakat akan memberikan pembinaan kepada semakin banyak pelaku UKM yang tergabung dalam berbagai organisasi.
Hadepe