Kuasa Hukum Santri Nusantara Hidayat  pada bagian lain keterangannya menambahkan, Suharso juga sudah dilaporkan Ari Kurniawan ke Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2022 akibat perkataannya yang dinilai telah menghina kiai, santri, dan pondok pesantren.

Dalam laporan nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Ari Kurniawan selaku pelapor menilai Suharso selaku terlapor melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Karena itu Suharso dituding melanggar pasal Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagus Adji