blank
Asfuri Muhsis menyerahkan sertifikat secara simbolis, hari ini. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Asisten Administrasi Umum, Asfuri Muhsis, mengatakan, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Masyarakat penerima manfaat dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan melakukan pengembangan perekonomian yang produktif.

Dia mengatakan hal itu di acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Balaidesa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Selasa (23/8/2022). Hadir dalam acara itu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, Suparyanto, dan jajaran Forkompincam Kajoran.

Selebihnya disebutkan, Presiden Joko Widodo, pernah mengatakan, penyerahan sertifikat program PTSL itu merupakan komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat program penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Magelang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, kelompok masyarakat dan Pemdes Wonogiri atas kerja samanya dalam pemrosesan sertifikat program PTSL sehingga bisa terselesaikan dan berjalan lancar,” katanya.

Lebih lanjut Asfuri mengatakan, program PTSL dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan bidang pertanahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Juga mempertegas batasan pemanfaatan tanah, sehingga nantinya dapat mendorong terciptanya harmonisasi dan integritasi pembangunan di daerah.

“Informasi yang saya terima, sampai tanggal 22 Agustus 2022 kemarin telah terealisasi sejumlah 18.667 sertifikat (60,63 persen) dan pada hari ini akan diserahkan seribu sertifikat. Saya berharap, sertifikat yang sudah diterima dapat disimpan dan dirawat dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tim 1 BPN Kabupaten Magelang, Suparyanto, mengatakan, hari ini BPN Kabupaten Magelang menyerahkan 1.000 sertifikat dari target 1.740 sertifikat hak atas tanah di Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran.

“Untuk tahap pertama kami bagikan seribu sertifikat yang terdiri dari 990 sertifikat milik masyarakat dan 10 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Wonogiri,” jelasnya.

Menurutnya melalui program PTSL itu sangat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanahnya. Pasalnya saat ini masyarakat hanya cukup mengurus sampai di tingkat desa saja dan tidak perlu mengurus sampai ke kantor BPN.

“Saat sertifikat sudah jadi akan kami antar sampai di sini (desa). Inilah janji kami,” ujarnya.

Suparyanto menambahkan saat ini Kantor BPN Kabupaten Magelang telah memiliki program baru yaitu “Plataran” (pelayanan pertanahan akhir pekan) di mana pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-12.00 wib, Kantor BPN Kabupaten Magelang tetap membuka pelayanan.

“Silahkan saja bagi masyarakat yang butuh pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu bisa langsung ke Kantor BPN Kabupaten Magelang,” pungkasnya.

Eko Priyono