Para verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari (Foto: Humas KPU)

JEPARA (SUARABARU.ID)  – KPU Kabupaten Jepara telah merampungkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (23/8/2022) pukul 17.40 Wib . Ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara administratif sejak 16 Agustus lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan, partai politik memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 19-26 Agustus 2022, juga melalui Sipol.

Tindak lanjut dimaksud berupa surat pernyataan yang juga diunggah ke Sipol. Pada rentang waktu yang sama, yakni 19-26 Agustus, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari parpol. “Kami akan memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentutan statusnya,” kata Siti, Selasa (23/8) malam.

Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun mengatakan, beberapa hari sebelum tahap verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol dilakukan, KPU telah berhitung tentang tugas yang harus diselesaikan tersebut.

“Dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi,” kata Muhammadun.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, serta empat komisioner lain yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun yang menjadi penanggung jawab tim kerja, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali yang menjadi penanggung jawab teknis terus memantau dinamika proses verifikasi administrasi tersebut dari menit ke menit.

Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari. Waktu istirahat cukup pendek, rata-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.

Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, akan mengurangi masa istirahat.

“Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” kata Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jepara Galih Prasetyo.

Hadepe –kpujepara