blank
Salah satu petugas Ditpolairud Polda Jateng menunjukkan barang bukti penyelundupan satwa yang dilindungi, yang dimasukkan di dalam 4 kotak sterofoam di Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang, Senin (22/8/2022). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Penyelundupan satwa yang dilindungi, telah digagalkan oleh Ditpolairud Polda Jateng bersama Personel Kapal BKO Koorpolairud Baharkam Polri pada Sabtu (13/8/2022) lalu, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa, 8 ekor burung cucak hijau daun besar dan 158 ekor burung kolibri, yang dimasukkan di dalam 4 kotak sterofoam serta 1 unit truk, yang digunakan untuk mengangkut burung-burung tersebut. Sedang penyelendupannya berasal dari Pelabuhan Kumai ke Tanjung Emas, menggunakan truk yang disamarkan dengan sterofoam kosong.

Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi mengatakan, menindaklanjuti MoU antara Ditpolairud Polda Jateng dengan BKSDA Jateng tentang satwa yang dilindungi, maka pihaknya berupaya memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, khususnya untuk kapal-kapal penumpang dari luar Jawa. Sebab, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi adanya penyelundupan satwa yang dilindungi melalui Kapal di Tanjung Emas Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai, kami mengamankan 4 box berisi Burung Cucak Hijau Daun Besar dan Burung Kolibri. Tersangka yang diamankan yakni S warga Demak, yang bersangkutan bertindak sebagai kurir. Burung Cucak Hijau ini secara UU memang dilindungi, namun meskipun Burung Kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi, saat ditangkap tersangka tidak dapat menunjukan dokumen dari Balai Karantina sehingga melanggar,” ungkapnya di Semarang, Senin (22/8/2022).

Burung Cucak Hijau Daun Besar, lanjut Kombes Hariadi, saat ini masih diamankan guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk Burung Kolibri, dilepas liarkan di Cagar Alam Kendal. Dan Pelaku ini telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSHE), diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Dan hingga saat ini, Ditpolairud Polda Jateng tengah mengejar pengirim dan juga penerima burung, karena saat diamankan, tersangka mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerima.

“Dalam rangka ikut serta melestarikan satwa liar dan dilindungi kami akan terus memantau pintu masuk Pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Terlebih kegiatan pengiriman burung dilindungi merupakan tindakan pidana,” pungkasnya.

Absa