blank
Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi, tuntut pengusaha asing PT. Maratea Semarang hentikan tindakan arogansi PHK. Foto: Dok/FSPMI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi, Selasa (16/8/2022).

Aksi tersebut menyikapi tindakan arogansi pengusaha PT. Maratea Semarang yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketua, pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Maratea Semarang.

“Aksi demonstrasi ini dilakukan lantaran penyelesaian perselisihan telah kami upayakan, namun tidak ada itikad baik dari pengusaha PT. Maratea untuk menyelesaiakan persoalan yang terjadi,” kata Korlap aksi yang juga Sekretaris PC SPAI FSPMI Kota Semarang, Luqmanul Hakim.

Dalam aksi demonstrasi kali ini, beberapa anggota dari berbagai Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja atau serikat buruh yang ada di Jawa Tengah pun ikut bersolidaritas.

“Langkah demonstrasi ini dilakukan karena adanya tindakan arogansi pengusaha PT. Maratea Semarang yang berstatus WNA melakukan tindakan PHK terhadap ketua, pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Maratea Semarang, yang mana diantara yang di PHK tersebut ada yang sudah memasuki usia pensiun dan mengalami sakit, yang sudah semestinya perusahaan memberikan hak-hak sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” terang Hakim.

“Namun tindakan PHK itu dilakukan dengan alasan efesiensi,” tandasnya.

Pada waktu yang bersamaan, lanjut Hakim, PHK itu dilakukan berdasarkan informasi perusahaan yang justru menambah karyawan baru. “Jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Maratea Semarang melakukan PHK dengan alasan efesiensi hanya akal-akalan semata. Kami menganggap tindakan ini adalah tindakan arogansi yang dilakukan oleh WNA yang seharusnya WNA patuh terhadap aturan yang berlaku di negeri yang kita cintai ini,” ujarnya.

“Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengusaha PT Maratea Semarang, sama halnya menginjak harga diri bangsa Indonesia, tidak patuh menjalankan aturan yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, kami serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Jawa Tengah mengecam tindakan pengusaha PT. Maratea Semarang dan menuntut,

1. Hentikan tindakan arogansi dengan cara PHK dengan alasan efesiensi
2. Pekerjakan kembali ketua, pengurus dan anggota yang di PHK oleh pengusaha PT. Maratea Semarang
3. Bayar hak-hak pesangon karyawan yang memasuki usia pensiun dan sakit.

Ning Suparningsih