blank
Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Jusman (berdiri) tengah berdialog dengan seorang pendaftar e-katalog di Kanwil. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kemenkumham sejak tanggal 3-12 Agustus 2022 telah membuka pendaftaran e-katalog sektoral Kemenkumham yang merupakan arahan dari pusat.

Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Jusman kepada Suarabaru.id, Minggu (14/8/2022).

“Kita memliki enam etalase. Ini merupakan salah satu langkah strategis Kemenkumham Jateng menindaklanjuti arahan Presiden terkait percepatan pemulihan ekonomi dengan memberdayakan UMKM dan koperasi, dampak pandemi Covid-19,” ungkap Jusman.

Menurutnya, bukan hanya di Indonesia, namun ini juga terjadi di seluruh dunia. Strategi percepatan ini untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, memaksimalkan usaha-usaha kecil yang sudah berbadan hukum.

“Kami di Jateng menindaklanjuti arahan Presiden, arahan Menteri Hukum dan HAM, serta Sekretaris Jenderal dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi,” tukasnya.

Jusman mengatakan, di Jateng tercatat ada 145 yang sudah mendaftar dan terverifikasi, dimana untuk jenis produk yang sudah tayang ada 500 jenis.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda, kami butuh komunitas UMKM di Kota Semarang. Dan ternyata luar biasa. Di Semarang, satu kecamatan saja ada 1000 lebih UMKM. Bayangkan jika seluruh kecamatan mau mendaftarkan semua produknya,” kata Jusman.

“Mungkin kendalanya masih kurangnya sosialisasi. Untuk itu mereka akan kami undang, akan kami dampingi terus agar mereka mau mendaftarkan produknya,” terang dia.

Dari enam etalase yang ada diantaranya berupa makanan, pakaian seragam, ATK, dan lainnya.

Jusman mengaku menargetkan sebelum tanggal 19 Agustus 2022 ini ada 500-1000 yang mendaftar, meski diprediksi ada hingga ribuan produk.

“Kami akan terus sosialisasikan. Kami akan berkolaborasi dengan Pemda, Pemprov dan dinas terkait,” tandasnya.

Jusman menyebut, untuk pendaftaran dari pusat memberi kesempatan hingga 5 tahun kedepan wajib semua untuk mendaftarkan. “Kami masih evalusi terus, apa saja kendalanya, jenis-jenis produk mereka apa saja, yang nantinya semua wajib mendaftar,” imbuhnya.

“Kami berencana mewajibkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng yang berjumlah 5.008 untuk memakai produk dalam negeri. Mereka harus belanja produk UMKM, difoto dan dilaporkan. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pusat, untuk memecahkan rekor MURI,” pungkasnya.

Ning Suparningsih