JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah sempat tidak kuorum dalam rapat parupirna 2 Agustus 2022, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023, di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (13/8/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin ini dihadiri oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala Perangkat Daerah.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam laporannya menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan, pengakajian, dan penelitian maka Badan Anggaran DPRD dapat menerima Kebijakan Umum APBD dan PPAS dengan menaikkan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp.5 miliar.
“Kenaikan proyeksi itu, berasal dari beberapa sumber dari Restribusi Perpanjangan IMTA/PTKA sebesar Rp.2,3 miliar, Pendapatan Penerima Jasa Giro Rp.2 miliar, Pendapatan Bunga Deposit Rp.742 juta,” rinci Ibnu Hajar.
Sedangkan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, semua saran dari anggota DPRD Jepara melaui Badan Anggaran pada prisipnya akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh, serta berupaya untuk menindak lanjuti secara optimal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan KUA dan PPAS.
“Kesepakatan yang kita lakukan semata-mata hanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara,” kata Edy. KUA dan PPAS yang telah disepakati pmp segera dijadikan pedoman seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD, tambahnya
Hadepe