blank
Peserta deklarasi melakukan foto bersama (11/8/2022). Foto: Humaini

Sementara Lurah Tanjungmas Sony Yudha Putra Pradana SSTP, MSi mengatakan  dengan dibentuknya gerakan L-SAPA masyarakat mampu menjalankannya dengan baik,  bisa mendukung Kelurahan Tanjungmas menjadi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak seperti yang sudah dimandatkan .

Hak Anak

Menurut Ika, Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) adalah Kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah – kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai visi pembangunan Indonesia

Ada 10 Indikator yang menjadi ukuran Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak yaitu 5 indikator terkait dengan kelembagaan yaitu Pengorganisasian Perempuan dan Anak, Data desa yang memuat data pilah perempuan dan anak, Peraturan Desa tentang DRPPA,  Pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak di desa, dan Presentasi keterwakilan perempuan di pemerintahan Desa.

Lima indikator lain yaitu tentang Perempuan dan Anak  merupakan 5 arahan presiden yaitu Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dalam Pendidikan Anak, Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak.

Percontohan

 Kelurahan Tanjungmas ditunjuk sebagai percontohan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak sejak November 2021,  diikuti dengan pelatihan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA RI) pada bulan Maret 2022.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk dapat memenuhi indikator KRPPA mulai dari kebijakan, pendataan perempuan dan anak rentan, penganggaran serta program untuk mendukung kelurahan agar bisa mencapai indikator KRPPA.

Humaini