blank
Bawaslu Jateng saat menggelar rapat, membahas berbagai persoalan terkait pengawasan tahapan pendaftaran Parpol. Foto: Dok/Humas Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 sudah dimulai.

KPU telah membuka masa pendaftaran Parpol sebagai peserta Pemilu sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyampaikan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut. Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, dan tidak terjadi potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu.

“Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah adalah dengan mengirimkan surat bernomor 102 /PM.00.01/K.JT/08/2022 tentang surat himbauan kepada pimpinan Parpol di tingkat Jawa Tengah,” terang Rofiuddin, Jumat (12/8/2022).

Bawaslu Jawa Tengah mengimbau kepada pimpinan Parpol Tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, untuk memperhatikan berbagai hal, diantaranya

1. Parpol harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Memperhatikan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

3. Selalu berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Parpol Tingkat Pusat.

4. Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. Bawaslu Jateng berharap, publik ikut melakukan pengawasan, pemantauan dan pengawalan tahapan Pemilu 2024,” kata Rofiuddin.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, silahkan melapor ke Bawaslu, baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah,” tandasnya.

Ning Suparningsih