“Meskipun peranannya acap kali dimarginalkan, dibungkam bahkan disingkirkan teori- teori modern,” ujarnya.
Menurut Jeffry K Hadden, tambahnya, hal ini antara lain disebabkan karena teori teori yang melandasi keyakinan itu sesungguhnya tidak pernah diperiksa secara sistematis, karena lebih merupakan doktrin atau ideologi yang diterima begitu saja ketimbang proposisi- proposisi yang dapat diverifikasi maupun difalsifikasi seturut prosedur ketat ilmiah.
“Untuk itu dipandang perlu menawarkan pemikiran baru yaitu gerakan pemikiran profetik dalam ilmu hukum, yang diharapkan menjadi alternative dalam proses pembangunan ilmu hukum di Indonesia,” bebernya.
Rektor UMS Rektor Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si dalam sambutannya mengemukakan, hari ini adalah hari UMS berbahagia karena dua tokoh besar Universitas dikukuhkan sebagai Guru Besar. Prof. Fattah sebagai tokoh luar biasa yang pernah menjabat Wakil Rektor IV dan menjadi Guru Besar Emeritus pertama UMS serta memiliki banyak murid sukses baik sebagai Guru Besar atau sebagai rektor di universitas lain.