blank
Lestari Moerdijat. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik, dalam upaya terus menyempurnakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), di Tanah Air. Kewajiban pendaftaran PSE merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.

”Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik di Tanah Air akhir-akhir ini, harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Rabu (3/8/2022).

Hal itu disampaikannya, saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema ‘Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.

BACA JUGA: Dua Jabatan Kasat di Polres Tegal Kota Diserahterimakan

Diskusi yang dimoderatori Dr Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Semuel Abrijani Pangerapan BSc MM (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI), Mimah Susanti (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Dr Prabu Revolusi (Direktur Pemberitaan MNC Group) dan Dr Muhamad Sulhan SIP MSi (Dosen Ilmu Komunikasi UGM), sebagai narasumber.

Hadir pula Fahmi Husaeni (Pemain Tim Nasional E-Sport Indonesia) dan Jakfar Sidik (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya, berpotensi mendatangkan ancaman. Pada posisi inilah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman itu, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik.

BACA JUGA: Polres Blora Gelar Tausyiah Agama Peringati Tahun Baru Islam

Di sisi lain, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, teknologi informasi (internet), dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan serta kebebasan aksesnya, mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.

”Membuka ruang pada ketidaktaatan, hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara,” tegasnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, penerapan tata kelola PSE oleh pemerintah ini, dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.

BACA JUGA: Kunjungi GITJ, Pj Bupati Jepara Tekankan untuk Bangun Persatuan dan Kesatuan

Menurut dia, langkah ini setara dengan upaya bangsa untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa lewat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

”Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Semuel.

Riyan