blank
Warga Menawan saat wadul ke Ketua DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Warga Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mengadu ke DPRD Kudus untuk mengadukan dugaan pencaplokan lahan oleh Pemerintah Desa.

Lahan warga tersebut digunakan oleh Pemdes setempat guna pembangunan proyek Pamsimas.

Dengan didampingi pengacara dan sejumlah tokoh masyarakat, keluarga Sariban yang lahannya dicaplok menemui Ketua DPRD Kudus Masan.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kades Menawan Tri Lestari dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono.

Dugaan pencaplokan lahan di lereng gunung itu bermula ketika Pemdes Menawan menerima hibah tanah dari komunitas air. Luas tanah yang dihibahkan itu diklaim mencapai 1.803 meter persegi.

Pemdes Menawan kemudian membangun instalasi pipa air Pamsimas dari sumber mata air di tempat itu. Belakangan diketahui, sumber air itu berada di lahan milik keluarga Sariban.

Kuasa hukum Sariban, Yusuf Istanto mengatakan, dugaan pencaplokan lahan itu dikuatkan dengan hasil pengukuran ulang bersama petugas BPN. Pasca pengukuran, pihaknya juga telah memasang patok batas tanah. Satu dari tiga sumber air untuk proyek Pamsimas berada di lahan milik kliennya.

“Pemasangam patok itu sesuai saran dari BPN. Saat pengukuran juga disaksikan oleh perangkat desa dan warga pemilik lahan lainnya yang berbatasan,” katanya.

Namun, Kades Menawan Tri Lestari menolak hasil pengukuran tersebut. Dia tetap bersikukuh pada Letter C Desa.

“Pemdes harusnya tidak hanya berpegangan pada dokumen C desa. Saat menerima hibah harusnya diukur ulang dengan menghadirkan para pemilik lahan di sebelahnya,” katanya.

Sementara, Kades Menawan Tri Lestari mengatakan, proyek pamsimas itu dilaksanakan untuk kebutuhan air bersih sekitar seribu warga Menawan.

“Dasar kami memang dokumen hibah dan C desa yang menunjukkan kepemilikan lahan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan meminta adanya pengukuran ulang lahan yang disengketakan. Hal ini penting agar batas-batas tanah yang dimaksud jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia meminta Dinas PMD segera berkoordinasi dengan BPN untuk meminta pengukuran ulang.

“Harus disepakati dulu jika nanti semua pihak menerima dengan legowo apapun hasil pengukuran ulang itu,” katanya.

Ali Bustomi