blank
Tersangka BP (membelakangi lensa), tengah menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Wonogiri. Setelah sebelumnya, dia ditangkap di rumahnya, lengkap dengan pengamanan barang buktinya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Seorang pemuda berinisial BP (24), ditangkap bersama kelengkapan barang buktinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (1/8), menyatakan, tersangka dikenal sebagai penduduk Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Untuk penanganan perkaranya, tersangka BP kini ditahan di Mapolres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan. Kepadanya dijerat Pasal 60 Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1 (satu) box 1 strip isi 10 butir tablet obat merk Atarax I Alprazolam tablet 1 Mg dan 80 (delapan puluh) strip isi masing-masing 10 butir tablet dengan total jumlah sebanyak 800 (delapan ratus) butir obat Trihexyphenidyl, dan 3 (tiga) butir obat Trihexyphenidyl.

Berikut 1 (satu) box isi 10 strip masing-masing 10 butir tablet dengan jumlah total 100 (seratus) butir Trihexpyhenidyl, dan 2 (dua) butir obat Tramadol HCL. Juga diamankan barang bukti 1 (satu) buah ponsel warna biru yang dipakai dalam melakukan transaksi pemesanan secara online.

Tersangka BP pria kelahiran Wonogiri 9 Februari 1998 ini, ditangkap petugas yang mendatangi rumahnya. Setelah sebelumnya, petugas memperoleh informasi, kalau di rumah tersangka dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri yang mendatangi rumah tersangka, berhasil menangkap BP berikut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang dan ponsel.

Kepada petugas, BP mengaku memperoleh obat-obatan terlarang itu dari pembelian melalui jejaring internet online shop.

Secara yuridis, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bambang Pur