blank
Rencana Kawasan Industri dan Pelabuhan Mlonggo dikawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.

JEPARA (SUARABARU.ID)Masukan dua pengurus ormas  keagamaan terbesar di Jepara yaitu   Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammdiyah Kabupaten Jepara harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042. Sebab usulan tersebut untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Jepara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso terkait dengan pembahasan Perda RTRW yang akan dilakukan  kembali pansus. “Disamping itu juga harus memedomani regulasi yang ada,” tambah Junarso.

Menurut Junarso, Perda RTRW ini menyangkut hajat hidup dan masa depan Jepara. Sebab  ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. (RDTR). Tujuannya  untuk mengindari konflilk spasial dan acuan dalam perijinan.

Ia lantas mencontohkan, rancangan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan seluas 540 ha di Kecamatan Mlonggo yang dimasukkan  dalam rancangan Perda RT RW tentu akan berbenturan dengan kepentingan pariwisata dan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama kawasan ini. Juga  kawasan perlindungan maupun daerah resapan.

“Apabila penetapan kawasan tersebut dipaksakan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, serta dampak sosial yang pada dasarnya merugikan masyarakat,” ungkap Junarso.

 

Penolakan NU dan Muhammdiyah

Menurut catatan SUARABARU.ID, dua pengurus ormas  keagamaan terbesar di Jepara yaitu   Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammdiyah Kabupaten Jepara kompak  menolak ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara.  Penolakan penambahan zonasi ini karena dikhawatirkan akan menambah dampak sosial yang negative secara massif.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan  PNCNU Jepara dilakukan melalui  surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan  Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini  akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil

Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.

Hadepe