Pemusnahan barang milik negara dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal, pakaian bekas dan perusakan MMEA yang secara simbolis dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Semarang menggelar pengungkapan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau, dan pemusnahan barang milik negara (BMN), hasil penindakan tahun 2021-2022.

Kegiatan pengungkapan tindak pidana pemalsuan pita cukai HT dan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pakaian bekas impor, HT dan MMEA digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Semarang, Rabu (27/7/2022).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto menyampaikan, pada tanggal 25 Mei 2022, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 686 lembar pita cukai palsu, dan satu buah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu.

Menurutnya, kasus pita cukai palsu ini merupakan kasus yang pertama kali di Semarang. Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial ER, EHS dan MM, yakni sebagai tukang cetak, tukang desain dan pemesan.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Cukai No. 39 tahun 2007 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 241.536.048.

“Kerugian ini potensinya karena mereka berusaha mencetak pita cukai palsu, namun belum sampai tahap penjualan. Yang bersangkutan baru desain, dan sudah ada contoh cetak,” kata Sucipto.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto (tengah) bersama tamu undangan dari instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang saat menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan. Foto: Ning Suparningsih

Pihaknya mengaku belum bisa mengidentifikasi calon pembeli karena masih tahap desain.

Atas sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu 20 Juli 2022.

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa 222 ball pakaian bekas, 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358, 37 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Barang bukti yang dimusnahkan seperti pakaian bekas dan MMEA ini terungkap atas kerja sama dengan pihak Bea Cukai Pontianak. “Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket. Karena barang-barang tersebut sudah naik ke kapal, sehingga kita yang menindak, kita lakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Mas,” ujarnya.

Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan semester 1 tahun 2022.

Dikatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp 2.966.832.100, dengan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp.1.145.259.818 terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Dalam pemusnahan BMN sendiri dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal, pakaian bekas dan perusakan MMEA secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang yang dihadiri para pejabat instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemda kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

Menurutnya, pemusnahan BMN akan dilakukan di PT Global Enviro Nusa, di Kawasan Industri Terboyo Blok L-3A, Semarang Jawa Tengah.

Dia menambahkan, penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Semarang merupakan wujud sinergi dan koordinasi antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Semarang, diantaranya Pomdam IV/Diponegoro, BNNP Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Pangkalan TNI AL Semarang, dan Satpol PP.

Ning Suparningsih