TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mengusir Satpol PP Kota Tegal dari ruangan saat pembahasan. Pengusiran terjadi saat Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto bersama Kabid dan jajarannya giliran memasuki ruang Komisi I DPRD Kota Tegal untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2023, Selasa (26/07/2022).
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto beserta jajaran duduk tidak ada 10 menit di ruang Komisi I DPRD, langsung diminta keluar kembali oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj Ely Farasati yang saat itu diberi mandat untuk memimpin rapat pembahasan. “Sekadar mengingatkan, saya di sini Sekretaris yang merangkap sukutaris. Kepala Suku adalah pimpinan. Jadi apa pun yang terjadi di sini saya yang bertanggungjawab,” kata Ely mengawali rapat.
Ely dalam rapat mengatakan, menurutnya di atas Ketua Komisi ada Ketua Suku. Sebagai perempuan ada sebuah kedalaman yang tidak bisa ditinggalkan. “Saya minta tidak ada perdebatan, tak ada sanggahan, yang ada adalah penutupan. Pintu keluar sudah kami persiapkan silakan kepada Satpol PP untuk keluar. Saya tidak mau membahas, sekian saja pertemuan hari ini, wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,” tutup Ely tegas.
Mendengar penyampaian Ely, sontak seluruh peserta rapat pembahasan KUA PPAS Tahun 2023 kebingungan. Saat itu pula Kasatpol PP Hartoto meninggalkan ruangan rapat Komisi I DPRD Kota Tegal disusul oleh jajarannya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Edy Suripno SH MH menyampaikan, ada sikap politik yang dikeluarkan dalam pembahasan anggaran dengan Satpol PP kaitan tidak dibahasnya anggaran KUA PPAS untuk Satpol PP. “Karena kita melihat bahwa kerjasama di dalam menghargai sebuah institusi sebagai penyelenggara pemerintahan inilah yang harus sama-sama dijaga,” kata Edy Suripno.
Uyip, sapaan Edy Suripno, mengungkapkan bahwa ketika ada UPD, Dinas maupun anggota dewan yang sama-sama penyelenggara pemerintah punya hak yang sama didalam mengelola dan mengapresiasi pemerintahan main seperti apa termasuk dewan juga melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat tentunya banyak hal aspirasi yang masuk ke DPRD dan DPRD pun punya kewajiban untuk memperjuangkan.
“Di sinilah yang terjadi distorsi antara wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan pelaksanaan kebijakan daerah. Untuk itu jalan keluarnya adalah kita duduk bersama saling menghargai satu sama lain apa yang menjadi pendapat,” ujar Uyip.
Sutrisno