blank
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, didampingi Komandan Kodim O733 Kota Semarang Letkol Honi Havana dan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto memberikan keterangan pers di Mapolres Semarang, Jum'at (22/7/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang.

SEMARANG (SUARABARU.ID) Progres hasil kerja hari kelima tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Kodam IV/Diponegoro telah mengindentifikasi pelaku penembakan istri TNI RW (34), yang terjadi di Perumahan Grand Cemara Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin lalu (18/7/2022)

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, didampingi Komandan Kodim O733 Kota Semarang Letkol Honi Havana dan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menyampaikan, bahwa pelaku penembakan, baik yang di lapangan maupun aktor intelektualnya sudah terindikasi, sehingga diimbau untuk segera menyerahkan diri.

“Kami sampaikan, bahwa tim sudah menemukan dan memastikan motif dari kejadian ini. Kita juga sudah mengidentifikasi para pelaku ini. Baik pelaku yang di lapangan maupun pelaku intelektual atau yang menyuruhnya,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Semarang, Jum’at (22/7/2022)..

Sebagaimana hasil dari oleh TKP, lanjutnya, para pelaku sudah teridentifikasi semuanya. Baik rumah, keluarga, kerabat serta teman-teman para pelaku sudah diketahui dan pihak tim sudah melakukan penggalangan, meminta mereka untuk secara baik-baik menyerahkan diri, namun hingga saat ini mereka masih bersembunyi.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk keluar menyerahkan diri kepada tim,” tegas Kapolrestabes Semarang.

Kendaraan Pelaku Diamankan

Disampaikan pula oleh Kombes Pol Irwan Anwar, bahwa hasil identifikasi para pelaku yang sudah dilakukan tim gabungan, telah diamankan dua unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan para pelaku, yaitu 1 unit Kawasaki Ninja Nopol H-5754-WQ warna Hijau, yang telah dimodifikasi dengan warna hijau toska milik BAS (39), warga Mijen Kota Semarang, yang dipinjam oleh pelaku berinisial S alias BB, untuk melakukan penembakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

blank
Dua unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan kelompok pelaku penambakan istri TNI di Perumahan Grand Cemara Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang berhasil diamankan Tim Resmob Polrestabes Semarang di dua tempat yang berbeda, yaitu di Jalan Pamularsih Kota Semarang dan Ayung, Demak. Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kembali diamankan satu unit sepeda motor honda Beat Street warna hitam di rumah Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kemudian dibawa ke unit resmob Polrestabes Semarang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Seperti yang kami sampaikan, bahwa kita sudah mengidentifikasi kelompok pelaku. Kendaraan ini, kita sita dari rumah salah satu teman pelaku, yaitu di Jalan Pamularsih, Semarang dan di Sayung,” ungkap Kapolrestabes Semarang.

Pada kesempatan itu Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto juga mengatakan, bahwa suami korban telah melakukan pelanggaran militer, yang dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).

“Perlu kami informasikan, bahwa suami dari korban ini telah melakukan Tidak Hadir Tanpa Ijin Komandan Satuan (THTI). Sebagaimana mestinya, bahwa dalam TNI ada aturannya. Apabila militer melakukan tindakan Tidak Hadir Tanpa Ijin pada masa damai, ini sudah masuk kategori tindak pidana militer,” terangnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa suami korban penembakan merupakan prajurit TNI di kesatuan Kodam IV/Diponegoro berinisial M, yang bertugas di Batalyon Arhanudse 15/Bhaladika berpangkat Kopda (Kopral Dua).

Absa