blank
SOSIALISASI - Dewi Aryani (tengah) saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kelurahan Kudaile, Slawi, Kabupaten Tegal. (Foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mengimbau Kepala Daerah di Dapil Jawa Tengah IX khususnya dan Indonesia umumnya agar memberikan perhatian ekstra terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah atau informal.

“Hal itu selain melindungi para pekerja di wilayah masing-masing, Pemerintah Daerah sebetulnya juga terbantu dengan adanya peran BPJS Ketenagakerjaan yang lebih maksimal lagi,” kata Anggota DPRD RI Dewi Aryani saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kelurahan Kudaile, Slawi, Kabupaten Tegal, Jumat (22/07/2022).

Seluruh Kepala Daerah untuk secara intensif melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan baik UMKM maupun manufaktur besar yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan ini karena, bagaimanapun sudah menjadi hak karyawan untuk dilindungi selama mereka bekerja dengan perhitungan asuransi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dewi.

Beberapa perusahaan yang pernah Dewi datangi, mereka bahkan yang masih belum faham. “Jadi bukan mereka tidak mau memberikan kepada karyawannya. Kadang managemen tidak faham. Dan itu tugas kepala daerah untuk bekerjasama dengan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dewi.

“Sosialisasi hari ini perlindungan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk tenaga kerja yang bukan penerima upah atau disebut pekerja informal. Profesi tersebut merupakan renta terhadap kecelakaan kerja dan resiko kematian tapi mereka banyak yang belum tahu tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada sektor bukan penerima upah atau informal,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho.

Mulyono menyebutkan, sektor bukan penerima upah atau informal seperti nelayan, tukang ojeg, buruh panggul dan lainnya perlu perlindungan ketika mengalami resiko kecelakaan dan kematian.

Dampak yang paling jauh adalah sejatinya pengentasan kemiskinan. Karena akan timbul kemiskinan baru ketika tukang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau kematian dan tidak ada perlindungan.

Dengan iuran Rp 16.800 per bulan mereka sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jadi ketika terjadi resiko misal, ketika petani ke sawah lalu jatuh dan lain sebagai. “Pengobatannya akan kami cover sepenuhnya sampai sembuh termasuk biaya transportasinya kita tanggung,” kata Mulyono.

Bukan hanya itu pihaknya juga memberikan penggantian penghasilan selama yang bersangkutan tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja. Perawatan pengobatan dicover sepenuhnya di rumah sakit kelas 1 (satu).

“Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, kami berikan santunan kematian sebesar Rp 70 juta dan dua orang anaknya kami tanggung bea siswa dari mulai TK sampai kuliah. Itu dari resiko kecelakaan kerja,” ungkap Mulyono.

“Dari resiko kematian oleh sebab diluar kecelakaan kerja seperti meninggal sakit, kena Covid dan lainnya ada perlindungan dari pemerintah berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” pungkas Mulyono.

Sutrisno