Unjuk rasa yang dilakukan 5.000-an orang kali ini tidak hanya diikuti karyawan Perhutani yang tergabung dalam organisasi Serikat Karyawan (Sekar), sebagaimana gelaran serupa dua bulan yang lalu.

Unjuk rasa kali ini juga melibatkan elemen masyarakat yang peduli kelestarian hutan. Di antaranya dari organisasi Serimba PHT, Serimba PPHT, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHT), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan LSM peduli keselamatan hutan.

“Mereka menilai, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 287 tentang Kawasan Hutan  Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) justru sangat berpotensi merusak  kelestarian kawasan hutan Jawa yang saat ini tinggal sejumlah 16 % saja dari ketentuan ideal seluas 30% standar kawasan hutan bagi keberlangsungan ekosistem dalam satu pulau,” kata Mchamad Ikhsan.

Unjuk rasa bertajuk Aksi Damai Penyelamatan Hutan Jawa ini  dikoordinir oleh Serikat Karyawan (Sekar)  Perhutani yang diketuai Mochamad Ikhsan.

Disorientasi

Sebelumnya, melalui siaran pers DPP Sekar Perhutani menyatakan, dengan SK menteri LHK 287 itu, hutan seluas kurang lebih 1,1 juta hektare yang selama ini dikelola Perhutani yang berkolaborasi dengan Masyarakat Desa Hutan akan dikelola Kementerian LHK dan diberikan ijin pemanfaatan hutan baru.