SEMARANG (SUARABARU.ID)– Upaya pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak, harus benar-benar direalisasikan dengan langkah yang terukur. Peran aktif orang tua dalam memberi pemahaman terhadap keluarga terkait tindak kekerasan seksual, sangat penting dilakukan.
”Penguatan berbagai langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus konsisten dilakukan, untuk menekan angka kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022.
BACA JUGA: Polres Pacitan Berganti Pucuk Pimpinan
Tindak kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah kota di Indonesia, baik di lingkungan sekolah, rumah bahkan di transportasi publik, juga merebak pada beberapa bulan terakhir.
Menurut Lestari, angka itu menunjukkan kekerasan seksual marak terjadi pada anak, sehingga diperlukan berbagai upaya pencegahan dari setiap lapisan masyarakat.
Karena itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman keluarga, sebagai satuan masyarakat terkecil, terkait pencegahan tindak kekerasan seksual, juga harus diperkuat secara konsisten.
BACA JUGA: Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Dimulai Lagi, Suporter Lakukan Deklarasi Damai
”Penguatan pemahaman orang tua tentang berbagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting dan harus menjadi prioritas,” tegas Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, untuk segera melakukan kolaborasi yang baik, guna mendorong penguatan pemahaman setiap keluarga, sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Upaya penguatan pemahaman keluarga terkait pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu, harus dengan langkah-langkah yang terukur, agar upaya yang dilakukan memberi dampak nyata terhadap pengurangan jumlah kasus.
Rerie juga sangat berharap, sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dilakukan secara masif, agar kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, terus meningkat.
”Selain itu, juga mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan sejumlah aturan teknis yang dipersyaratkan dalam UU No 12 Tahun 2022, agar upaya penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air bisa dilakukan dengan seadil-adilnya, terutama bagi para korban,” tukas Rerie.
Riyan