blank
Begitu keluar dari pintu gerbang Rutan Wonogiri, tiga oknum Bank Plecit yang melakukan penganiayaan ditangkap untuk ditahan lagi. Ini terkait dengan kasus penganiayaan lain dengan korban berbeda.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Begitu keluar dari pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Wonogiri, tiga penagih utang oknum Bank Plecit langsung ditangkap untuk ditahan lagi.

Ketiganya gagal menikmati kebebasan, karena langsung ditangkap oleh pihak Sat Reksrim Polres Wonogiri yang telah menunggunya. Mereka kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara penganiayaan yang keduakalinya.

Populer disebut sebagai Bank Plecit, ini terkait dengan model peminjaman uang kepada korban. Yakni bila sampai terlambat mengangsur, kemudian diburu (plecit) agar segera membayarnya.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Humas Polres Wonogiri, Jumat (15/7), menyatakan, ketiga tersangka terdiri atas seorang pria berinisial R, berikut dua perempuan berinisial N dan S.

Selanjutnya, ketiga tersangka kembali ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan dengan korban berbeda.

Vonis 5 Bulan

Terkait dengan laporan pertama tentang penganiayaan, sebelumnya mereka oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri telah divonis hukuman 5 bulan penjara potong selama penahanan.

Sebagaimana pernah diberitakan, melalui kuasa hukumnya, dua dari tiga tersangka tersebut sebelunya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Wonogiri. Alasannya, karena menilai penangkapan yang dilakukan dulu tidak prosedural. Tapi gugatannya tersebut ditolah oleh Hakim PN Wonogiri.

Penangkapan di depan pintu gerbang Rutan Kelas II B Wonogiri, yang dilanjut penahanan yang berlangsung sekarang, itu karena ketiganya juga melakukan tindak pidana lain, dengan korban berbeda. Yakni tindak penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Penangkapan yang dilakukan untuk keduakalinya ini, atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/24/ III/ 2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES WONOGIRI/ POLDA JATENG, Tanggal 09 Maret 2022.

Korban penganiayaan adalah nasabah peminjam uang yang terlambat membayar angsuran. Karena terlambat mengangsur, mereka kemudian dipanggil dan mendapatkan tindak penganiayaan.

Bambang Pur