blank
STERILISASI - Petugas tengah melakukan sterilisasi Jalan Pancasila Kota Tegal dari PKL dan parkir. (foto: sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 250 petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tegal melakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Pancasila Kota Tegal dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan parkir, Kamis (14/07/2022) sore.

Kepala Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, pihaknya melakukan sterilisasi disepanjang Jalan Pancasila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian.

“Kawasan Taman Pancasila sudah diatur berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2022 tentang kawasan pedestrian. Jadi sesuai Perwal kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas jualan,” kata Hartoto.

Dijelaskan, di Kota Tegal ada lima kawasan yang masuk dalam pedestrian seperti Jalan A Yani, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Menteri Supeno, Jalan Wisanggeni dan Jalan Pancasila.

“Jadi hari ini kami Satpol PP bersama TNI-Polri dan Dishub melakukan sterilisasi, pengawasan Jalan Pancasila Kota Tegal sebagai kawasan publik, kawasan pedestrian,” ujar Hartoto.

Hartoto berharap sterilisasi dan pengawasan aktifitas masyarakat dilaksanakan secara berkala dan rutin hingga kawasan tersebut menjadi tertib dan pengunjung bisa nyaman.

Sebelumnya sejumlah PKL yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Eks Taman Pancasila (Orpeta) melakukan unjuk rasa atas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Hari ini kita dilarang melakukan aktifitas, sementara pedagang di Jalan Pancasila sebelah barat bebas diperbolehkan aktifitas, ini ada apa,” kata Edy Bongkar melalui megaphone.

Edy Bongkar menilai, Walikota Tegal melalui Satpol PP tebang pilih dalam penertiban PKL. Dalam surat pernyataan yang dibuat pada 24 Mei 2022 selaku penanggungjawab Edy Bongkar menyatakan, bahwa pihaknya melakukan usaha di trotoar selatan Taman Pancasila tidak lebih dari 3 Meter dari lebar 5 Meter.

Sutrisno