“Perluasan ini untuk bandara kita, yakni untuk keamanan bandara Ngloram. Kita bersama turut mendukung program pak presiden Jokowi untuk pembangunan bandara di Cepu ini,” ucap Bupati H. Arief.
Disampaikan Bupati, lahan seluas 3,8 hektar yang dibebaskan digunakan untuk mendukung dan menunjang operasional Bandara Ngloram. Nilai ganti rugi sekitar Rp 14 miliar, di luar tanah negara dan yang lain-lain.
Ini khusus penggantian untuk per warga, dengan harga per meter sekitar Rp 450 ribu dan jumlahnya ada 22 KK (Kepala Keluarga).
“Untuk nominal ganti ruginya bervariasi, yakni mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Setelah ini ke depan ada keinginan untuk adanya perpanjangan landasan pacu, kita coba ajukan lagi,” imbuh Bupati Arief.
Kepada para penerima, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si pun berpesan kepada seluruh penerima ganti rugi, untuk mengelola uang tersebut secara bijaksana dan dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.
“Harapannya ketika dapat ini jangan terus berfoya-foya, atau dihabiskan konsumtif ya, mungkin untuk beli tanah lagi yang produktif modal usaha. Kita belajar pengalaman dari beberapa tempat lainnya, ketika dapat ganti rugi yang miliaran ini terus dipakai beli sesuatu yang tidak produktif, ini kami menyarankan agar tidak mengalami hal tersebut,” pesan Bupati Blora.
Sebagai informasi, proses penggantian lahan masyarakat tersebut secara keseluruhan sekitar 14 miliar rupiah diluar tanah negara dan yang lain lain, khusus penggantian untuk per warga. Adapun nominal yang diterima masyarakat rata-rata sekitar Rp 450 ribu per meter persegi.
Kudnadi Saputro