blank
Belasan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawal ketat petugas kepolisian di Mapolresta Surakarta. fOTO: Bagus Adji

Saat itu tim penyidik berhasil  menyita 10 paket narkoba dengan berat total 25,7 gram dari tersangka yang berstatus resedivis.

BTH dalam kasus sebelumnya secara primer dijerat  pasal 114  ayat 2 dan  subsider pasal 112 ayat 2  UURI  no  35 tahun 2009tentang narkotika dan dihukum empat tahun penjara serta baru bebas di tahun 2021.

Kasus menonjol kedua berlangsung pada 8 Juli 2022. Saat itu tim penyidik menangkap VAS  dan berhsil menyita 11 paket sabu seberat  11,34 gram. Tersangka berstatus resedivis  dan menguni lembaga pemasrakatan selama tahun 2019 sampai dengan 2021. Penangkapan VAS dikembangkan dan tim penyidik berhasil menangkap ABW dan menyita 41 paket sabu seberat 66,62 gram.

Tersangka berstatus residivis yang ditangkap yakni BTH (33); ESP (47); EW  (16) dan VAS (38) asal  Solo. Warga Solo lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan berhasil ditangkap yakni NS ( 46); AS (42); ADS (19) ;AW (22) ; AP(51); NIS ; AYS (19) ; JDP (25); RTT (27) dan TS (37) serta AP (47) berikut ABW( 28). Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DS (30) dan RSN (27) merupakan warga Sukoharjo, terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi

Ditanam

Pada bagian lain Kapolresta  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi menambahkan, terkait pengungkapan kasus dari 16 laporan polisi dan 18 tersangka sekaligus menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengidentifikasi  barang lainnya.

Wujudnya yakni , para pengedar berupaya mengelabuhi petugas dengan menanam paket sabu dalam sebuah pot dan diatasnya diberi tanaman. Selanjutnya tanaman bersama pot difoto dan dishare ke konsumen, tambahnya seraya mengatakan seluruh tersangka dijerat pasal 114  dan  subsider pasal 112   UURI  no  35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagus Adji