Saat itu tim penyidik berhasil menyita 10 paket narkoba dengan berat total 25,7 gram dari tersangka yang berstatus resedivis.
BTH dalam kasus sebelumnya secara primer dijerat pasal 114 ayat 2 dan subsider pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009tentang narkotika dan dihukum empat tahun penjara serta baru bebas di tahun 2021.
Kasus menonjol kedua berlangsung pada 8 Juli 2022. Saat itu tim penyidik menangkap VAS dan berhsil menyita 11 paket sabu seberat 11,34 gram. Tersangka berstatus resedivis dan menguni lembaga pemasrakatan selama tahun 2019 sampai dengan 2021. Penangkapan VAS dikembangkan dan tim penyidik berhasil menangkap ABW dan menyita 41 paket sabu seberat 66,62 gram.
Tersangka berstatus residivis yang ditangkap yakni BTH (33); ESP (47); EW (16) dan VAS (38) asal Solo. Warga Solo lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan berhasil ditangkap yakni NS ( 46); AS (42); ADS (19) ;AW (22) ; AP(51); NIS ; AYS (19) ; JDP (25); RTT (27) dan TS (37) serta AP (47) berikut ABW( 28). Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DS (30) dan RSN (27) merupakan warga Sukoharjo, terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi
Ditanam
Pada bagian lain Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi menambahkan, terkait pengungkapan kasus dari 16 laporan polisi dan 18 tersangka sekaligus menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengidentifikasi barang lainnya.
Wujudnya yakni , para pengedar berupaya mengelabuhi petugas dengan menanam paket sabu dalam sebuah pot dan diatasnya diberi tanaman. Selanjutnya tanaman bersama pot difoto dan dishare ke konsumen, tambahnya seraya mengatakan seluruh tersangka dijerat pasal 114 dan subsider pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bagus Adji