SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap belasan kasus pengalahgunaan narkoba di kota Solo. Polisi menangkap 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 Juni sampai dengan 11 Juli tahun 2022.
Polresta Surakarta juga menyita barang bukti dari tersangka berupa narkoba dari jenis sabu seberat 103,69 gram. “Dari 18 tersangka yang ditangkap, sebanyak empat diantaranya berstatus residivis terkait narkoba. Bahkan dari seluruh tersangka yang rata rata merupakan pengedar, satu di antaranya masih dibawah umur,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto di Mapolresta Surakarta, Rabu (13/7/2022).
Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen lebih lanjut mengatakan, para tersangka terdiri 17 priya dan seorang wanita. Dalam mengedarkan narkoba, pengedar memecah sabu yang dibelinya menjadi paket kecil ulai 0,05 sampai dengan 1, 5 garam sampai dengan dua gram.
Tujuannya untuk memperluas jaringan pemasaran penyalahgunaan narkoba. Adapun kasus menonjol yakni penangkapan terhadap tersangka BTH yang berlangsung pada 5 Juni 2022.