KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menggalakkan sosialisasi di bidang perundang-undangan cukai di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara menyeluruh terkait regulasi cukai berikut turunannya.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal semakin meningkat.
Camat Undaan, Arif Budiyanto dalam kesempatan sosialisasi yang digelar di Kecamatan Undaan mengatakan bahwa sosialisasi tersebut disambut positif masyarakat.
Arif mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat menjadi semakin tahu asas manfaat dari adanya pungutan melalui sektor cukai. Kemudian penggunaannya pun bisa diketahui oleh masyarakat melalui forum tersebut.
“Asas manfaat selama ini masyarakat kan ada yang belum tahu apakah itu cukai. Dengan adanya sosialisasi ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya lebih tahu apa itu cukai, fungsinya apa, dan hasilnya untuk masyarakat,” kata Arif, Selasa (12/7).
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten setidaknya masyarakat yang hadir bisa menjadi pioner dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Mereka diharapkan juga melakukan fungsi pengawasan secara masif terhadao keberadaan rokok ilegal.
“Masyarakat umum jadi tahu, di Undaan diharapkan ada fungsi pengawasan dari masyarakat,” kata Arif.
Jika fungsi pengawasan dari masyarakat bisa berjalan, maka keberadaan rokok ilegal bisa hilang dari peredaran. Arif melanjutkan, dengan begitu maka pendapatan negara dari sektor cukai bisa maksimal. Begitu juga Kudus sebagai daerah yang secara langsung menerima manfaat DBHCHT juga turut merasakan manfaatnya.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, terkait regulasi cukai ini penting diketahui oleh masyarakat Kudus. Pasalnya, kabupaten dengan jumlah pabrik rokok yang tidak sedikit ini, menjadi daerah dengan penerimaan dana cukai terbanyak di Jawa Tengah.
“Karena ada masyarakat yang paham, separo paham, dan ada yang belum paham sama sekali,” begitu kata Bupati Kudus HM Hartopo.
Hartopo menyebutkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus mencapai Rp 174,2 miliar
Untuk itu pihaknya gencar menggelar sosialisasi baik secara langsung atau melalui sejumlah poster dan stiker. Sosialisasi itu melingkupi regulasi tentang cukai, jumlah penerimaan Kudus terhadap dana cukai, berikut penggunaan dana cukai yang ada di Kota Kretek. Terakhir sosialisasi digelar di Balai Desa Undaang Tengah, Kecamatan Undaan, pada Rabu 6 Juli 2022 menghadirkan sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan.
Dana cukai yang diterima Kudus sebesar Rp 174,2 miliar itu, kata Hartopo, digunakan untuk bermacam hal. Penggunaan anggaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBHCHT.
50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Di antara program yang dilakukan dalam hal ini yakni dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh rokok dan menggelar pelatihan keterampilan untuk buruh rokok dan masyarakat umum.
Kemudian penggunaan dana cukai berikutnya yakni untuk bidang kesehatan sebanyak 40 persen. Sisanya 10 persen dari dana cukai digunakan untuk penegakan hukum meliputi pembinaan industri hasil tembakau, sosialisasi, dan pemberantasan rokok ilegal.
Di bidang pemberantasan rokok ilegal ini Hartopo berharap kepada seluruh elemen masyarakat. Pasalnya dalam pemberantasan tidak mungkin mengandalkan personel penegak hukum yang ada, untuk itu dia berharap ketika ada warga yang mengendus keberadaan rokok ilegal bisa dilaporkan ke aparat yang berwenang.
Ali Bustomi