blank
Kanwil Kemenkumham Jateng saat menerima kunjungan dari DPD RI Provinsi Jawa Tengah. Foto: Dok/Humas Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemberian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sudah menjadi keharusan bagi setiap instansi pemerintahan untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat pengguna layanan.

Dalam rangka implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi menyambut anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Abdul Kholik dan rombongan di ruang rapat Arjuna.

Bambang menyampaikan implementasi P2HAM yang ada di Kanwil Kemenkumham Jateng. Di mana sebanyak 52 Unit Pelaksana Teknisnya sudah meraih penghargaan P2HAM pada 2021 silam.

“Pada dasarnya, masyarakat adalah warga negara yang harus dipenuhi hak-haknya oleh pemerintah. Pemerintah melalui instansi-instansi penyedia layanan publiknya bertanggung jawab memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk memenuhi kepentingan publik,” ujar Bambang.

Sementara itu Abdul Kholik mengungkapkan, kunjungannya kali ini ingin mengenal lebih dalam tupoksi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai bagian dari konstituensi DPD RI di Jawa Tengah.

“Banyak sekali kinerja positif bahkan prestasi di kanwil ini, dan itu membuat DPD RI support dan berharap sinergi bisa lebih ditingkatkan. Salah satunya mengenai spirit pelayanan berbasis HAM yang selain diterapkan pada Kemenkumham sendiri bisa juga ada di Pemda setiap tingkatan,” ungkap Kholik.

Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Moh. Hawary Dahlan, dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum & HAM, Andhy Kusriyanto.

Ning Suparningsih