SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Pengguna jasa Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta–Solo dan Kereta Api (KA) Lokal Prambanan Ekspres serta pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukan sertifikat vaksinasi saat memasuki stasiun.
Ketentuan yang juga mewajibkan pengguna jasa dan pelanggan KA mengenakan masker selama perjalanan mengacu Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“Pemberlakuan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter/ kereta rel listrik rute Yogyakarta – Solo dan kereta api jarak jauh diberlakukan mulai 17 Juli 2022,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dan Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto dalam rilis yang diterima suarabaru.id di Solo, Senin (11/7/2022).
Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, pada pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 syarat dalam menggunakan KRL maupun kereta lokal antara lain Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.